BAYAR APA SAJA SCANNYA PAKAI QRIS
Kalian tau gak sih sekarang bayar
apa saja scannya bisa pakai QRIS loh, sehingga bagi kalian yang akan membeli
apapun itu melalui pembayaran digital baik OVO, GoPay, DANA, dan lainnya tidak
perlu risau dan bingung lagi ketika sewaktu melakukan transaksi pembayaran, tetapi
di merchant yang kalian tuju tidak tersedia mesin pembayaran elektronik
yang kalian inginkan. Oleh karena itu Bank Indonesia menggandeng Asosiasi
Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang merupakan lembaga yang menyusun standar
internasional QR Code untuk sistem pembayaran guna untuk menyusun dan
merancang InterActive QRIS.
APA SIH QRIS ITU ?
QRIS atau kode QR merupakan
serangkaian kode yang memuat data atau informasi terkait dengan data identitas
pedagang atau pengguna, nominal pembayaran dan mata uang yang dapat dibaca
dengan alat tertentu dalam rangka transaksi pembayaran. QR Code dipakai
sebagai alternatif pembayaran, yang dimana saat ini dengan banyaknya online
payment maka diharuskan untuk mempunyai QR Code yang berbeda-beda di
setiap merchant. Dengan ini Bank Indonesia merancang dan menetapkan
standarisasi sistem pembayaran yang berlaku untuk semua sistem pembayaran yang
berbasis QR Code di Indonesia, sehingga QR Code yang tadinya
eksklusif atau hanya bisa dibaca atau dideteksi oleh penerbit dari suatu online
payment, kini menjadi lebih inklusif dengan adanya QRIS dimana kode dari
semua online payment akan dapat dibaca ataupun dideteksi oleh teknologi
QRIS.
Satu QR Code dapat digunakan untuk
semua pembayaran, baik melalui GoPay, OVO, DANA, Link Aja, ShopeePay, Buka
Lapak dan lainnya. Mereka semua bisa transaksi pembayaran cukup dengan scan
pada InterActive QRIS di setiap merchant yang melayani pembayaran
non tunai. Karena sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented
Mode (MPM). Sesuai dengan slogannya “Satu QR Code untuk semua
Pembayaran”, apapun aplikasinya scannya cukup di satu sistem yakni InterActive
QRIS. QR Code hanya didapat ketika akan melakukan pembayaran di setiap
merchat atau outlet yang sudah menggunakan InterActive QRIS. InterActive
mendukung penuh program QRIS Bank Indonesia.
QRIS bukanlah jenis aplikasi atau
instrumen pembayaran, karena QRIS semacam Interface, jadi pembayaran yang menggunakan Scan QR
tetap memakai aplikasi dompet elektronik, mobile banking atau uang
elektronik yang berbasis server. Salah satu gambarannya, sistem QRIS sama
seperti ATM Bersama, dimana semua kartu ATM dari berbagai bank penerbit kartu
dapat digunakan melalui satu mesin ATM Bersama ini. QRIS bersifat inklusif
dimana dapat dipakai untuk semua pelaku usaha baik itu merchant atau outlet di
mall, pedagang kecil, pedagang besar, pedagang kaki lima, kios, maupun gerobak
semua kalangan dapat menggunakannya. Karena tidak membutuhkan mesin yang banyak
ketika melakukan transaksi pembayaran serta juga tidak membutuhkan modal yang
besar untuk menggunakan teknologi QRIS tersebut. Karena sekarang sudah bukan
trennya lagi memasang banyak QR Code di meja kasir. Agar dagangan semakin laku
pakai kanal pembayaran yang praktis yaitu QRIS.
Dengan bertemakan UNGGUL, Makna dan tujuannya dari QRIS antara lain
1.
UNIVERSAL, yakni QRIS bersifat
inklusif, digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dan bisa digunakan untuk
pembayaran transaksi di dalam dan luar negeri.
2.
GAMPANG, yakni
masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dengan bantuan smartphone
maupun android.
3.
UNTUNG, yakni transaksi dengan QRIS
menguntungkan konsumen dan penjual karena transaksi berlangsung dengan efisien
melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua apliaksi pembayaran pada
ponsel.
4.
LANGSUNG, yakni transaksi dengan QRIS
langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung
kelancaran sistem pembayaran.
BAGAIMANA CARA BERTRANSAKSI DENGAN QRIS ITU?
ADA 2 JENIS MEKANISME TRANSAKSI MENGGUNAKAN QR CODE
1.
Merchant- Presented (Push Payment)
Transaksi
pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh customer sendiri dengan cara
menscan QR Code ke mesin QRIS dari suatu
merchant.
2.
Customer- Presented (pull payment)
Transaksi
pembayaran dilakukan sepenuhnya dengan bantuan pihak merchant yang akan
membantu menscan QR Code sehingga customer hanya memrberikan QR Code yang
dimiliki.
ADA 2 JENIS QR PADA MERCHANT PRENTED MODE
Dari cara membuatnya terdapat 2 jenis QR Code :
1.
Kode
Statis
Kode QR berisi Merchant
ID dan bersifat tetap serta ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak
lain. Kode QR yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran. Kode QR
belum mencantumkan nilai nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga customer
memerlukan input jumlah nominal pembayaran pada mobile device customer.
2.
Kode
Dinamis
Kode QR dibuat secara real time pada saat transaksi sehingga
QR Code berbeda untuk setiap transaksi. Serta akan ditampilkan melalui struk
yang dicetak mesin EDC atau tampilan pada monitor. Kode QR telah mengandung
nominal pembayaran yang akan dibayarkan yang telah diinput oleh merchant.
APA SAJA MANFAAT QRIS BAGI PELAKU USAHA
1.
Mengikuti
trend pembayaran secara non tunai digital, sehingga menyebabkan potensi
perluasan dalam penjualan karena alternatif pembayaran selain kas
2.
Peningkatan
traffic penjualan
3.
Penurunan
biaya pengolahan uang tunai atau kecil :
a.
Tidak
memerlukan uang pengembalian
b.
Sebagian
uang penjualan langsung tersimpan di bank dan bisa dilihat setiap saat
c.
Risiko
uang tunai hilang atau dicuri akan menurun
d.
Penurunan
risiko rugi karena menerima pembayaran dengan uang palsu
e.
Transaksi
tercatat otomatis dan bisa dilihat history transaksi
f. Building
Credit profile bagi bank, peluang untuk mendapat modal kerja menjadi lebih
besar
g. Kemudahan
pembayaran tagihan, retribusi, pembelian barang secara non tunai tanpa
meninggalkan risiko
h. Mengikuti
program pemerintah yakni Bank Indonesia, Kementrian dan Pemerindah Daerah
APA SAJA KEUNTUNGAN BAGI PENGGUNA QRIS
1.
Cepat
2.
Praktis
3.
Efektif
4.
Aman
WAJIB PAKAI QRIS
QRIS wajib digunakan dalam setiap
transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran,
hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
21/ 18/ PADG/ 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code
untuk pembayaran. QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui
aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi
Bank Indonesia di bi.go.id, disebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR
Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet
elektronik, atau mobile banking. Dalam Pasal 8 Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 21/ 18/ PADG/ 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick
Response Code untuk pembayaran, batas nominal transaksi melalui QRIS dalam
pembayaran di setiap merchant maksimal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per
transaksi.
Seluruh merchant atau outlet wajib daftar dan kantongi izin QRIS
Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18/ PADG/ 2019 tentang Implementasi Standar
Nasional Quick Response Code untuk pembayaran, Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran (PJSP) maupun lembaga switching dan merchant aggregrator
yang melaksanakan kegiatan pemrosesan transaksi QRIS harus memperoleh persetujuan dan mengantongi
izin dari Bank Indonesia. Untuk memeproleh persetujuan, penyelenggara Jasa
Sistem Pembayaran (PJSP) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan beberapa aspek.
Bank Indonesia berharap dengan
adanya QRIS transaksi pembayaran agar dapat lebih efisien atau murah, inklusi
keuangan di Indonesia lebih cepat, dapat mendorong pertumbuhan UMKM agar lebih
maju dan mandiri, meminimalisir praktik monopoli dalam pembayaran virtual atau
pembayaran elektronik, serta untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal
yang marak terjadi diluar sana seperti penipuan dan scaming. Dengan
hadirnya QRIS ini tidak hanya untuk mempermudah dan melindungi kita sebagai
konsumen saja, tetapi juga menciptakan kompetisi yang sehat antar penyedia
barang dan jasa di setiap merchant, outlet maupun kios. Jadi kalau kamu
jajan di mall atau di pinggiran jalan bisa pakai pembayaran melalui QRIS loh.
Sumber referensi: www.bi.go.id




